Reksa Dana Principal Prime Income Fund 4
Kinerja Reksa Dana
Reksa Dana | Kinerja Tahun Berjalan (%) | 1 bulan (%) | 6 bulan (%) | 1 tahun (%) | 3 tahun (%) | Sejak peluncuran (%) | NAB | Total Dana Kelolaan* |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Reksa Dana Principal Prime Income Fund 4 | 3.43 % | 1.14 % | 2.50 % | 4.82 % | 15.63 % | 307.89 % | IDR 2382.2100 | IDR 76.91 |
Dividend History
Informasi Umum
Bertujuan untuk memberikan mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek Bersifat Utang yang berpendapatan tetap serta dapat berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumenpasar uang. Kebijakan investasi: - Minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, - Maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun,dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing,sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia |
Detail Produk
Jangka Waktu Investasi | Disarankan Jangka Menengah. |
Investasi Awal | Minimum Rp 100.000 |
Penambahan Investasi | Rp 100.000 per transaksi |
Penjualan kembali / pencairan | Rp 100.000 per transaksi |
Tanggal Efektif | 2 Agustus 2017 |
Tanggal Peluncuran | 29 Agustus 2017 |
Jumlah Unit Penyertaan yang disetujui (unit) | Sampai dengan 2 Milyar Unit Penyertaan |
Bank Kustodian | Standard Chartered Bank |
Biaya
Biaya Pembelian | Maksimum 5.00% dari Nilai Transaksi |
Biaya Tahunan | Biaya Manajer Investasi: Maksimum 1.50% per tahun Biaya Kustodian: Maksimum 0.25% per tahun |
Biaya Pengalihan | Maksimum 5.00%dari nilai transaksi. |
Biaya Penjualan Kembali | Maksimum 5.00%dari nilai transaksi. |